DAD Kotim Soroti Kebijakan Agrinas, Gahara: Masyarakat Dayak Jangan Hanya Jadi Penonton di Tanah Sendiri

dad kotim
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara (tengah) bersama jajaran pengurus saat foto bersama. Foto: Apri

SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara dalam pengelolaan ribuan hektare lahan kelapa sawit hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan hak masyarakat lokal, khususnya Dayak.

“Pepatah tokoh pahlawan kita, Tjilik Riwut, sudah menegaskan, jangan sampai orang lokal hanya jadi penonton, sementara orang luar yang menikmati hasil tanah atau sumber daya alam kita,” tegas Gahara, Jumat (12/9/2025).

Sorotan ini mencuat setelah Regional Head Kalteng 1 PT Agrinas Palma Nusantara, Marsda Purn Masmun Yan Manggesa, menyatakan bahwa lahan seluas 12.059,39 hektare beserta pabrik kelapa sawit (PKS) hasil sitaan dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) akan dikelola penuh oleh Agrinas Regional Kalteng. Pengelolaan itu bahkan akan bermitra dengan Pondok Pesantren Al Aisyah Bondowoso dan perusahaan dari Jakarta.

Menurut Gahara, keputusan tersebut jelas bertolak belakang dengan perjuangan panjang masyarakat lokal yang selama ini menuntut realisasi 20 persen lahan plasma dari perusahaan perkebunan sawit.
“Kenapa lahan sitaan itu tidak dijadikan plasma untuk masyarakat lokal? Kenapa tidak melibatkan orang-orang kita? Ini yang sangat kami sayangkan,” ucapnya.

Meski demikian, DAD Kotim tetap mendukung langkah PKH dalam menertibkan lahan perkebunan ilegal. Namun Gahara mengingatkan, penegakan hukum harus dibarengi dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Ini masalah serius. Kondisi masyarakat Dayak saat ini masih jauh dari kata sejahtera. Jangan sampai gebrakan hukum ini justru memberi keuntungan kepada pihak luar, sementara masyarakat Kotim hanya menonton,” kata Gahara.

DAD Kotim telah menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Kotim. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan DAD Kalimantan Tengah untuk merumuskan langkah strategis.
“Upaya kami selanjutnya adalah menyurati pihak Agrinas secara resmi, agar ada ruang dialog untuk membahas masalah ini,” pungkasnya. (pri/cen)

BACA JUGA : 23 Koperasi Demo di Kantor Bupati Kotim, Pemkab Tegaskan Kewajiban Plasma 20 Persen