SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera membuka 1.891 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, pengumuman resmi belum bisa dilakukan karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan formasi tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB. Meski begitu, pihaknya belum berani mengumumkan detail penerimaan sebelum ada arahan lebih lanjut dari pusat.
“Formasi sudah keluar, tapi arahan BKN masih ditunggu. Jadi pengumuman sementara ditahan sampai juknis diterbitkan,” kata Kamaruddin, Jumat (12/9/2025).
Formasi PPPK paruh waktu ini diperuntukkan bagi tiga kelompok tenaga kontrak, yaitu:
- Honorer dalam database BKN yang pernah ikut tes CPNS.
- Honorer database BKN yang pernah ikut tes PPPK.
- Non-database, tetapi sudah pernah ikut tes PPPK meski belum lulus.
“Begitu juknis keluar, baru bisa kita umumkan siapa saja yang masuk formasi,” tegas Kamaruddin.
Berbeda dengan PPPK penuh, status paruh waktu ini lebih mirip tenaga kontrak. Hak dan gajinya tetap sama, hanya saja mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sehingga sah berstatus ASN.
“Kalau PPPK penuh diatur lewat peraturan pemerintah, PPPK paruh waktu ini sifatnya transisi. Kontraknya hanya setahun,” jelasnya.
Namun, tidak semua tenaga kontrak dapat terakomodasi. Masih ada lebih dari 100 orang yang dipastikan tidak memenuhi syarat.
“Kontrak mereka hanya berlaku sampai Desember tahun ini,” tandas Kamaruddin. (pri/cen)
BACA JUGA : DAD Kotim Soroti Kebijakan Agrinas, Gahara: Masyarakat Dayak Jangan Hanya Jadi Penonton di Tanah Sendiri