Ketua DPRD Kotim Tegaskan Investor Sawit Wajib Tuntaskan Plasma 20 Persen

Plasma 20 Persen
Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat menghadiri aksi damai demontrasi dari 23 koperasi di depan Kantor Bupati Kotim, Kamis (11/9/2025). Foto: Apri

SAMPIT – Ratusan massa dari 23 koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (11/9/2025). Mereka menuntut realisasi kebun plasma dari perusahaan perkebunan sawit.

Aksi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kotim, Rimbun, yang menegaskan bahwa perusahaan sawit tidak boleh abai terhadap kewajiban plasma minimal 20 persen.

“Perusahaan yang menanamkan modal di Kotim wajib melaksanakan program plasma sesuai aturan dari awal hingga sekarang. DPRD akan mengawal, menanyakan progres, bahkan meminta data resmi perusahaan mana yang sudah menjalankan kewajiban, dan siapa saja yang belum,” tegas Rimbun usai menerima perwakilan massa.

Menurutnya, langkah Bupati Kotim menerbitkan surat edaran tentang plasma merupakan sinyal positif yang sudah lama ditunggu masyarakat maupun DPRD. Pasalnya, lembaga legislatif ini juga berulang kali menyampaikan rekomendasi serupa, tetapi realisasinya masih jauh dari harapan.

“Plasma ini wajib diberikan, meskipun usia kebun sudah 15–20 tahun. Tidak ada alasan lagi perusahaan berkelit soal lahan. Kewajiban itu melekat di dalam HGU,” tambahnya.

Dalam aksi tersebut, sempat terdengar ancaman dari warga yang siap melakukan panen massal jika tuntutan tidak dipenuhi. Menanggapi hal itu, Rimbun mengingatkan agar perjuangan masyarakat tetap dalam koridor hukum.

“Kami tidak pernah membuka ruang untuk tindakan melawan hukum. Tapi kami memahami semangat masyarakat. Jika perusahaan terus abai, wajar jika ada reaksi. Hanya saja, semuanya harus tetap sesuai aturan,” ujarnya.

Rimbun juga mendesak pemerintah pusat dan provinsi untuk turun tangan, sebab regulasi plasma merupakan produk nasional.

“Pemerintah pusat harus hadir dan bersikap tegas. Aturan sudah ada, tinggal ditegakkan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” pungkasnya.

Aksi massa dari 23 koperasi ini memperlihatkan kuatnya aspirasi warga desa yang menuntut kepastian. DPRD Kotim berjanji akan mengawal hingga hak masyarakat atas plasma benar-benar terealisasi. (pri/cen)

BACA JUGA : DPRD Kotim Desak Transparansi Pengelolaan Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH