MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024, Rabu (10/9/2025), di ruang sidang DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri 20 anggota dewan, Penjabat Bupati Indra Gunawan, Sekda Drs. Muhlis, Kapolres Barito Utara, Kasi Intel Kejari Barut, dan para kepala perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka. Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Jiham Nur, Fraksi PKB oleh Suhendra, Fraksi PDIP oleh Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, Fraksi Aspirasi Rakyat oleh Bina Husada, dan Fraksi Karya Indonesia Raya oleh H. Tajeri.
Meskipun memberikan beberapa catatan dan saran, semua fraksi prinsipnya menyetujui Raperda APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menyampaikan apresiasi atas kerjasama seluruh fraksi dalam proses pembahasan.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh anggota dewan dan fraksi yang telah memberikan perhatian serius dalam pembahasan Raperda ini. Harapan kami, pelaksanaan APBD ke depan dapat lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kemajuan Kabupaten Barito Utara,” ujar Hj. Mery Rukaini.
Sementara itu, Penjabat Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menyampaikan terima kasih atas sinergi DPRD dalam pengawasan dan penganggaran.
“Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat dan akan menjadi dasar untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan,” ungkap Indra Gunawan. (tia/cen)