SAMPIT – Ratusan warga yang tergabung dalam 23 koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar demonstrasi damai di depan Kantor Bupati Kotim, Jalan Jendral Sudirman, Kamis (11/9/2025).
Aksi yang dipimpin koordinator lapangan Audy Valent ini menuntut realisasi kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total lahan yang mereka kelola.
“Kami menunggu kehadiran Bupati atau Wakil Bupati untuk berdialog secara terbuka di hadapan massa. Ini janji yang pernah disampaikan, bahwa pemerintah mendukung penuh hak koperasi dalam pemenuhan plasma 20 persen,” tegas Audy di tengah aksi.
Massa membawa spanduk berisi tuntutan namun tetap menjaga ketertiban. Aksi berlangsung damai tanpa insiden.
Di hadapan massa, Wakil Bupati Kotim Irawati membacakan surat resmi Bupati Kotim yang ditujukan kepada seluruh perusahaan perkebunan pemegang izin usaha perkebunan (IUP).
“Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui pola plasma seluas minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan. Hal ini harus segera direalisasikan,” tegas Irawati.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Bupati Kotim itu, ditegaskan dasar hukum kewajiban plasma mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pertanian, hingga peraturan menteri dan perda terkait perkebunan berkelanjutan.
Setiap perusahaan diberi waktu satu bulan sejak surat diterima untuk melaporkan realisasi kewajiban plasma. Pemkab akan melakukan evaluasi menyeluruh, dan perusahaan yang melanggar terancam sanksi sesuai ketentuan hukum.
Atas langkah tegas pemerintah, Audy Valent menyampaikan apresiasi. Ia menegaskan, pihaknya bersama 23 koperasi siap mengawal implementasi plasma hingga benar-benar terealisasi.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mendukung perjuangan masyarakat. Namun kami juga akan terus mengawal. Paling lambat 8 Oktober harus ada langkah nyata dari perusahaan. Jika tidak, kami siap melakukan aksi panen massal,” tegas Audy.
Aksi ini dinilai sebagai tekanan kuat agar perusahaan perkebunan di Kotim tidak lagi mengabaikan kewajiban plasma. Kehadiran Wakil Bupati membacakan langsung surat Bupati di depan massa menunjukkan keseriusan Pemkab dalam memperjuangkan hak masyarakat. (pri/cen)
BACA JUGA : 23 Koperasi di Kotim Siap Demo, Desak Perusahaan Sawit Segera Realisasikan Plasma 20 Persen