Polres Gunung Mas Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 9,22 Gram Sabu

Polres Gunung Mas
Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Kahut bekuk pengedar sabu berinisial J. Foto: Ist

KUALA KURUN – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) berhasil membekuk seorang pria berinisial J (38) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman pelaku, Jalan Lintas Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara. Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 2 paket sabu dengan berat kotor total 9,22 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lain seperti:

  • satu unit timbangan digital,
  • bundelan plastik klip,
  • sendok sabu,
  • serta uang tunai Rp13.000.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama aparat dengan masyarakat.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dan yang terpenting berkat adanya kepedulian dari masyarakat yang berani melapor,” ujar Abi Wahyu Prasetyo, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, jumlah barang bukti yang diamankan membuktikan bahwa pelaku bukan hanya pemakai.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringannya. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba, kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut. (nya/cen)

BACA JUGA : Hutan Adat Miri Manasa Digarap Tambang Ilegal, Damang Angkat Bicara