PURUK CAHU – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Murung Raya memberikan sejumlah catatan kritis terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya dalam rapat paripurna ke-I masa sidang III tahun 2025, Selasa (9/9/2025). Kedua Raperda tersebut adalah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Juru bicara Fraksi PDIP, Kabik Amaz Jasikha, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Murung Raya atas laporan pertanggungjawaban APBD 2024 serta penyampaian RAPBD Perubahan 2025. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan transparansi dan akuntabilitas, namun tidak boleh berhenti pada capaian administratif semata.
“Opini WTP dari BPK RI memang patut diapresiasi, tetapi keberhasilan administratif tidak boleh menutupi kelemahan substantif, seperti rendahnya serapan anggaran, tingginya SILPA, dan belum maksimalnya dampak pembangunan terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegas Kabik.
Fraksi PDIP mencatat beberapa persoalan utama:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 terealisasi Rp134,9 miliar atau 191,70 persen dari target Rp70,4 miliar. Meski positif, target awal yang terlalu rendah dinilai tidak realistis.
- Serapan belanja daerah hanya 90,38 persen akibat lemahnya perencanaan program, kapasitas OPD, dan keterlambatan proyek, sehingga manfaat pembangunan tidak optimal.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2024 mencapai Rp501,6 miliar atau melonjak 480,41 persen dari perkiraan. Hal ini dianggap mencerminkan perencanaan yang lemah serta pelaksanaan kegiatan yang tidak maksimal.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban dianggap masih normatif karena lebih menonjolkan sisi administratif ketimbang capaian pembangunan nyata, seperti penurunan angka kemiskinan, peningkatan layanan publik, dan kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Terkait RAPBD Perubahan 2025, Fraksi PDIP menyoroti ketidakseimbangan struktur anggaran. Pendapatan daerah diproyeksikan turun Rp99,6 miliar, sementara belanja meningkat Rp228,9 miliar sehingga menimbulkan defisit yang ditutup menggunakan SILPA.
Fraksi PDIP meminta APBD Perubahan difokuskan pada sektor layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi kerakyatan, serta pembangunan infrastruktur hingga ke desa.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDIP tetap menyatakan menerima dua Raperda untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*/cen)
BACA JUGA : DPRD Murung Raya Tekankan Pentingnya Tertib Aset Daerah untuk Transparansi dan PAD