60 Persen Wajib Pajak di Palangka Raya Belum Bayar PBB, Pemko Dorong Kepatuhan Lewat Diskon 15 Persen

pbb
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, saat diwawancarai oleh awak media. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menyoroti rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen wajib pajak masih menunggak kewajiban mereka.

Zaini menegaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya juga berkontribusi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kita saat ini memang belanja pegawai di atas ketentuan 30 persen. Ke depan, kita lakukan perbaikan dengan menyeimbangkan kebutuhan belanja pegawai dengan APBD,” ujar Zaini saat diwawancarai, Senin (8/9/2025).

Ia juga mendorong agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berinovasi menggali sumber PAD baru, sehingga persentase belanja pegawai bisa ditekan. “Menggali sumber PAD akan menambah APBD, sehingga proporsi belanja pegawai bisa lebih kecil,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemko melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya kini tengah menggenjot penagihan PBB. Kepala Bapenda, Emi Abriyani, menuturkan bahwa pihaknya memberikan insentif berupa diskon 15 persen bagi masyarakat yang membayar PBB mulai 1 September hingga 30 Oktober 2025.

Zaini menambahkan, kepatuhan pajak akan berdampak langsung pada pembangunan daerah. “Kami mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak PBB. Jika masyarakat aktif, PAD kita meningkat, APBD bertambah, dan otomatis pembangunan juga bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (ter/cen)

BACA JUGA : Pemko Palangka Raya Bentuk Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis