MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara, di Ruang Rapat DPRD setempat, Rabu (3/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, M.IP, serta dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, S.E., M.P.A., jajaran dinas terkait, dan anggota DPRD setempat.
Dalam sambutannya, Hj. Mery Rukaini menegaskan bahwa RDP ini menjadi wadah demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. DPRD, kata dia, berkomitmen menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah maupun pihak perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
“Rapat ini adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan secara terbuka. Kami berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dapat terjalin dengan baik sehingga tercipta solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Mery.
Sementara itu, Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat adat, dan perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk mendengar dan mencari jalan keluar terbaik bersama masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat yang memiliki hak dan kearifan lokal yang harus dihormati,” tegas Indra Gunawan.
Rapat berjalan kondusif dengan berbagai pandangan dan masukan dari Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara. Dari hasil pembahasan, RDP menghasilkan lima poin kesimpulan utama, yaitu:
- Forum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kebebasan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI.
- Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.
- DPRD Barito Utara akan menampung keluhan masyarakat terkait perusahaan pertambangan di wilayah setempat dan akan menjadwalkan RDP lanjutan melalui Badan Musyawarah (Banmus).
- DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen responsif terhadap keluhan masyarakat di lapangan.
- Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan menginventarisasi kawasan hutan yang dapat dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) guna mendukung legalitas lahan masyarakat.
Melalui RDP ini, DPRD Barito Utara menegaskan komitmennya sebagai lembaga representatif rakyat yang siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya dalam isu-isu strategis terkait kawasan hutan, perizinan, dan hak masyarakat adat. (tia/cen)