SAMPIT – Sengketa lahan antara Hartani dan PT Tapian Nadenggan di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mencuat setelah bentrokan yang sempat viral di media sosial.
Hartani bersama kuasa hukumnya, Ida Rosiana Elisya dari ACC Law Firm, pada Selasa (2/9/2025) resmi melaporkan persoalan ini ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim. Laporan mencakup dua hal, yakni sengketa lahan dan dugaan intimidasi aparat kepolisian di lapangan.
Menurut Ida, klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan, dinilai terlalu sepihak dan justru memojokkan pihaknya. Salah satunya mengenai tudingan adanya senjata tajam di lokasi.
“Mandau yang disebut sebagai alat premanisme itu sebenarnya hanya kami bawa untuk keperluan bermalam di tanah milik Bapak Hartani. Mandau tidak pernah kami pegang, apalagi diacungkan. Justru pihak perusahaan ada yang membawa Mandau di pinggang dan bebas melintas di depan polisi,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Ida juga menilai tudingan Kapolsek mengenai imbauan persuasif tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menyebut, dialog yang hendak dilakukan justru terhenti karena Kapolsek meninggalkan lokasi.
“Sepertinya beliau hanya ingin membuat video pencitraan. Padahal tugas polisi tidak sekadar menjaga ketertiban, tetapi juga melayani dan mengayomi masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, Ida menegaskan tuduhan adanya penggeledahan senjata tajam juga janggal. “Mandau tersimpan di dalam tas, busur panah pun tanpa tali. Jadi jelas itu bukan untuk dipakai,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari Hartani dan kuasa hukumnya.
“Ada dua poin laporan, sengketa lahan dan dugaan intimidasi aparat. Persoalan lahan akan diproses melalui hukum adat karena dokumennya sudah lengkap. Sementara dugaan intimidasi, akan kami telaah lebih lanjut bersama tim,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan, sebelumnya menegaskan bahwa langkah yang diambil di lapangan bertujuan mencegah konflik sosial yang lebih besar. Ia juga menyebut aparat menemukan sejumlah barang tajam seperti Mandau, busur panah, dan pisau kecil di lokasi.
Namun, bantahan dari pihak Hartani membuat polemik ini berpotensi berlanjut ke meja hukum adat apabila tidak ada penyelesaian yang adil bagi semua pihak. (pri/cen)
BACA JUGA : DAD Kotim Desak Kapolsek Mentaya Hulu Dicopot, Dinilai Arogan Hadapi Warga