Wali Kota Fairid Ajak Warga Jaga Kondusivitas Palangka Raya, Jangan Terpancing Provokasi!

wali kota
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengeluarkan surat edaran nomor B-100/685/Bag.Pem/VIII/2025 tentang peningkatan kewaspadaan dan keamanan lingkungan di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa seluruh pejabat lingkup Pemko Palangka Raya wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap fasilitas publik maupun lingkungan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, pejabat diminta untuk tidak mengunggah atau mempublikasikan kegiatan seremonial yang tidak bersifat edukatif dan informatif mengenai pembangunan di berbagai platform media.

Fairid juga memberikan instruksi khusus kepada camat dan lurah se-Kota Palangka Raya untuk mengaktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Sementara itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta meningkatkan penjagaan terhadap fasilitas publik sesuai kewenangan masing-masing. Hal ini penting agar sarana dan prasarana pelayanan masyarakat tetap aman dan terpelihara.

“Para pejabat harus membangun komunikasi publik yang baik, santun, dan berempati kepada masyarakat. Tetap jaga kondusivitas, sampaikan aspirasi sesuai aturan yang berlaku, jangan terpancing provokasi. Mari kita bersama-sama menjaga Kota Palangka Raya agar tetap aman, nyaman, dan damai,” ujar Fairid baru-baru ini.

Ia menambahkan, menjaga kondusivitas adalah kunci terciptanya rasa aman dan nyaman di masyarakat sehingga warga dapat lebih fokus dalam meningkatkan kesejahteraan, perekonomian, serta pendidikan.

Melalui edaran ini, Pemko Palangka Raya berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat. (ter/cen)

BACA JUGA : Pemko Palangka Raya Tunggu Proses Penerbitan NIP P3K dari Kementerian PANRB