PURUK CAHU – Kalangan DPRD Murung Raya mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menyiapkan fasilitas transportasi berupa bus antar jemput pelajar. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.A.P., menanggapi surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Murung Raya terkait larangan siswa SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Menurut Bebie, kebijakan larangan tersebut sangat tepat untuk melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas. Namun, perlu solusi konkret agar aturan ini tidak menimbulkan kesulitan baru bagi siswa dan orang tua.
“Banyak orang tua di pedesaan bekerja sebagai petani, pekebun, atau pekerja harian, sehingga tidak selalu memiliki waktu untuk mengantar dan menjemput anak-anak mereka. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi siswa yang tinggal di daerah terpencil dan jauh dari sekolah,” ujarnya.
Politisi PDIP Mura ini menegaskan, penyediaan bus sekolah adalah kebutuhan mendesak. Selain menjamin keselamatan pelajar, fasilitas tersebut juga akan meringankan beban orang tua sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Murung Raya.
“DPRD berharap Pemkab Murung Raya melalui Disdikbud dapat menindaklanjuti usulan ini dengan langkah nyata. Dengan adanya bus antar jemput, anak-anak bisa lebih aman dan nyaman berangkat serta pulang sekolah,” tukasnya. (*/cen)
BACA JUGA : DPRD Murung Raya Tekankan Pentingnya Tertib Aset Daerah untuk Transparansi dan PAD