PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jumat (29/8/2025). Agenda rapat kali ini membahas penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pj. Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan bahwa dokumen RPJMD telah melalui tahap evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah dan sudah dilakukan sejumlah penyelarasan.
“Koreksi yang diberikan sifatnya normatif. Kami menyesuaikan dengan Asta Cita, RPJMN, RPJMD provinsi, serta aturan perundangan yang lebih tinggi. Penyelarasan dan perbaikan sudah dilakukan,” ungkap Arbert usai rapat paripurna.
Arbert menegaskan bahwa setelah evaluasi tersebut, RPJMD Palangka Raya periode 2025–2029 siap ditetapkan sebagai Perda. Selanjutnya, rancangan akan diajukan kembali untuk memperoleh nomor register perda.
“Target kita setelah paripurna ini, perda sudah bisa dikatakan siap jalan. Tinggal proses administrasi, yaitu menyampaikan kembali hasil evaluasi gubernur untuk mendapatkan penomoran register perda,” jelasnya.
Menurutnya, secara substansi dokumen RPJMD sudah dapat dijalankan sebagai acuan pembangunan Kota Palangka Raya lima tahun ke depan, meskipun masih ada tahapan administratif yang harus dilalui.
RPJMD 2025–2029 ini diharapkan menjadi pedoman strategis pembangunan Kota Palangka Raya yang sejalan dengan arah kebijakan nasional maupun provinsi. (ter/cen)
BACA JUGA : Pemko Palangka Raya Buka Roadshow Pasar Modal Syariah, Perkenalkan MES Kota Palangka Raya