Pemko Palangka Raya Tunggu Proses Penerbitan NIP P3K dari Kementerian PANRB

nip p3k
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya hingga kini masih menunggu proses penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP P3K) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan bahwa kewenangan penuh mengenai regulasi dan penerbitan NIP berada pada Kementerian PANRB, sementara pemerintah daerah hanya sebatas melakukan pengusulan serta penyesuaian.

“Secara administrasi, Kementerian PANRB yang sangat berperan untuk penyelesaian regulasi. Daerah hanya melakukan penyesuaian dan pengusulan,” jelas Arbert, Jumat (29/8/2025).

Ia menambahkan, saat ini terdapat lebih dari 1.500 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Palangka Raya yang sudah masuk database dan sedang melalui proses verifikasi ulang. Data tersebut juga telah dikonfirmasi dan divalidasi oleh Kementerian PANRB.

“Databasenya sudah dikonfirmasi ke kita. Sekitar 1.500 orang di Kota Palangka Raya sudah berproses dan datanya valid,” terangnya.

Setelah proses verifikasi selesai, pemerintah daerah tinggal menunggu penerbitan nomor induk dari Kementerian PANRB. Arbert menegaskan bahwa Wali Kota Palangka Raya berkomitmen memberikan kesempatan bagi para tenaga PTT untuk mendapatkan peluang menjadi P3K.

Selain itu, bagi tenaga kontrak yang belum lulus seleksi P3K sebelumnya, pemerintah pusat tengah menyiapkan skema alternatif berupa P3K paruh waktu atau mekanisme lain yang masih dalam proses penyusunan kebijakan di Kementerian PANRB.

“Pemerintah daerah akan terus berupaya melindungi hak-hak tenaga kontrak yang ada, meski regulasinya tetap mengacu pada pemerintah pusat,” pungkas Arbert. (pri/cen)

BACA JUGA : Pemko Palangka Raya Buka Roadshow Pasar Modal Syariah, Perkenalkan MES Kota Palangka Raya