KUALA KURUN – Dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD Perubahan 2025, kalangan DPRD Gunung Mas menyoroti serius persoalan narkoba di daerah. Melalui Fraksi Gerakan Nasional (FGN), dewan mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
“Sejauh mana tugas dan fungsi Badan Narkotika Kabupaten Gunung Mas dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di daerah ini?” ujar Anggota DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan, selaku juru bicara FGN, belum lama ini.
Ia mengingatkan bahwa payung hukum sudah jelas, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Nasional Narkotika. “Apakah sudah berjalan, dan bagaimana koordinasi dengan Polres Gunung Mas maupun pihak lainnya?” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing, menjelaskan bahwa hingga kini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN-K) di Gunung Mas memang belum terbentuk.
Namun, ia menambahkan bahwa Pemda sudah melakukan langkah konkret sesuai ketentuan. “Sesuai Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN-PN Tahun 2025, telah dibentuk tim sebagaimana SK Bupati Nomor 100.3.3.2/251/2025 tanggal 30 Juni 2025. Saat ini sudah ada MoU dengan BNN Kalteng serta memperkuat Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di RSUD Kuala Kurun,” jelasnya.
Upaya ini, kata Efrensia, diharapkan menjadi pijakan awal dalam memperkuat komitmen daerah terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Gunung Mas. (nya/cen)
BACA JUGA : DPRD Gumas Dorong OPD Komitmen Capai Target PAD