PULANG PISAU – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Pulang Pisau, Hj Hasanah Rifa’i, menghadiri kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Kuala, Selasa (26/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Hasanah menyebut kegiatan di Kahayan Kuala merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Maliku dan Sebangau Kuala.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, penataan Posyandu di 8 kecamatan, 4 kelurahan, dan 95 desa di Pulang Pisau dapat segera bertransformasi menjadi Posyandu 6 bidang SPM untuk memberikan layanan menyeluruh kepada masyarakat, demi menuju Indonesia Maju dan Pulang Pisau Jaya,” ucapnya.
Hasanah menegaskan, dengan terbitnya Permendagri 13/2024, Posyandu kini tidak hanya fokus pada layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga meluas ke enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Yakni: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta bidang sosial.
“Posyandu sekarang tidak lagi hanya tempat menimbang bayi, tetapi juga ruang untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, mulai dari stunting, sanitasi, rumah tidak layak huni, hingga masalah sosial lainnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa perubahan regulasi dan penguatan kelembagaan Posyandu membuka peluang besar bagi peningkatan pelayanan publik. Meski penerapannya tidak mudah, Hasanah optimistis dengan kebersamaan tim pembina kecamatan, pemerintah desa, serta kader Posyandu, transformasi ini dapat berjalan baik.
“Kami ingin kader Posyandu sebagai garda terdepan bisa terus hadir untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Pulang Pisau,” pungkasnya. (ung/cen)
BACA JUGA : Pulang Pisau Segera Miliki Perpustakaan Modern Dua Lantai, Rampung November 2025