DPRD Gunung Mas Imbau Orang Tua Segera Urus KIA untuk Anak di Bawah 18 Tahun

kia
Anggota DPRD Gunung Mas Doni Saputra dan koleganya saat menghadiri rapat di gedung dewan setempat, Senin (25/08/2025). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengimbau para orang tua agar segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.

Anggota DPRD Gunung Mas, Doni Saputra, menegaskan KIA memiliki peran penting sebagai identitas resmi anak sekaligus bukti usia.

“Dengan memiliki KIA, anak kita memiliki identitas resmi sekaligus bukti berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Doni menjelaskan bahwa proses pengurusan kartu identitas anak tidaklah rumit dan tidak dipungut biaya alias gratis. “Untuk membuat KIA tidak terlalu rumit. Bahkan, masyarakat yang mendaftar tidak dipungut biaya,” tambahnya.

Politisi Partai NasDem ini pun mengingatkan agar masyarakat tidak menunda-nunda pengurusan KIA, mengingat manfaatnya sangat penting bagi anak.

“Orang tua diharapkan segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jangan ditunda, karena ini gratis tanpa pungutan,” tegasnya.

Ia menekankan, keaktifan masyarakat dalam mengurus kartu identitas anak menjadi kunci agar proses administrasi berjalan cepat, asalkan persyaratan yang diperlukan sudah disiapkan dengan lengkap. (nya/cen)

BACA JUGA : DPRD Gumas Dukung Pelatihan Guru Olahraga untuk Cetak Atlet Berbakat