PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjawab ramainya pemberitaan mengenai kenaikan PBB di sejumlah daerah Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
“Belakangan ini ramai terkait kenaikan PBB di beberapa daerah, namun untuk Kota Palangka Raya sesuai kebijakan Wali Kota, PBB tidak dinaikkan,” ujar Emi, Jumat (22/8/2025).
Tak hanya memastikan PBB-P2 tidak naik, Pemko juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi masyarakat yang menunggak pembayaran pajak.
“Bapak Wali Kota memberikan diskon ataupun pembebasan denda yang belum dibayarkan sebelumnya. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” tambah Emi.
Kebijakan penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku hingga 30 September 2025. Emi berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan.
Pemko Palangka Raya pastikan PBB-P2 tidak naik. Warga juga mendapat keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga 30 September 2025. (ter/cen)
BACA JUGA : Kabar Gembira! Duta Mall Segera Dibuka di Palangka Raya, Wali Kota Fairid: Bukti Kerja Sama dan Keyakinan