KASONGAN – Sumiati Saiful, S.Pd selaku Bunda PAUD, Bunda Guru dan Bunda Literasi Kabupaten Katingan membuka Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Perencanaan Berbasis Data (PBD), Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), serta Rekonsiliasi Aset Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2025. Acara berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, pada Jumat (22/08/2025).
Dalam sambutannya, Sumiati menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOSP harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku. Dana BOSP yang merupakan dana alokasi khusus non fisik, diperuntukkan bagi biaya operasional non personalia pada satuan pendidikan, baik jenjang SD, SMP, maupun dana BOP untuk jenjang PAUD.
“Pengelolaan Dana BOSP harus transparan, artinya terbuka dan melibatkan semua struktur sekolah mulai dari guru hingga komite sekolah. Dengan demikian, penggunaan Dana BOSP dapat berjalan sesuai komitmen bersama demi menunjang peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan pentingnya kejujuran dalam pengelolaan dana. Dia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh internal pemerintah seperti Inspektorat, BPK, dan BPKP. “Pengawasan juga hendaknya dilakukan pihak eksternal, seperti LSM dan masyarakat umum,” katanya.
Terkait ARKAS, Sumiati menjelaskan bahwa platform ini hadir sebagai sistem informasi manajemen keuangan sekolah yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan. Versi terbaru ARKAS 4.0, semakin menjamin transparansi dan akuntabilitas, karena terintegrasi dengan pajak otomatis SIPLah serta Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan platform ARKAS, kepala sekolah dan guru-guru dapat merancang, menganggarkan, serta melaporkan penggunaan Dana BOSP secara efektif, efisien, dan terintegrasi dalam satu aplikasi tunggal,” jelasnya.
Sumiati berharap melalui sosialisasi ini, satuan pendidikan di Kabupaten Katingan semakin memahami strategi perencanaan berbasis data, pengelolaan ARKAS sesuai juknis dan prosedur, serta penataan aset yang baik. Dia juga mengingatkan, agar seluruh pihak mengelola Dana BOS sesuai peruntukannya dan tidak menyalahgunakan dana tersebut.
“Uang itu bukan milik pribadi, melainkan amanah untuk menunjang pendidikan. Dana BOS harus dikelola sesuai aturan karena pengawasannya bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat,” tegasnya. (ndi/cen)
BACA JUGA : Pemkab Katingan Ikuti Koordinasi Evaluasi Tindak Lanjut Konsolidasi PBJ