PALANGKA RAYA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih marak terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng). Kondisi ini kerap menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, mengakui hingga kini pihaknya tidak memiliki data spesifik terkait jumlah aktivitas PETI. Namun secara umum, praktik tambang ilegal masih sering dilakukan masyarakat di beberapa kabupaten.
“Daerah-daerah yang masih cukup marak tambang tanpa izin seperti di Kabupaten Kapuas, Gunung Mas, dan Katingan,” ungkap Vent, Minggu (17/8/2025).
Ia menjelaskan, PETI umumnya dilakukan masyarakat pada lahan-lahan aluvial. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan yang bertentangan dengan aturan.
Menurut data Dinas ESDM Kalteng, kerusakan akibat tambang ilegal cukup parah, terutama di kawasan DAS Kahayan. Saat ini, pemerintah sedang mendata wilayah-wilayah yang berpotensi dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk kemudian diusulkan ke Kementerian ESDM.
“Dengan penetapan WPR, nantinya masyarakat bisa mendapatkan izin pertambangan rakyat agar kegiatan pertambangan mereka legal dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Vent menambahkan, penindakan aktivitas PETI bukan kewenangan Dinas ESDM Kalteng, melainkan menjadi ranah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM serta aparat penegak hukum. (ter/cen)
BACA JUGA : Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Halaman Kantor Gubernur Kalteng