SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini tidak akan membebani masyarakat. Kenaikan diberlakukan secara terbatas dan hanya berlaku untuk zona bisnis, dengan skema stimulus agar tidak terjadi lonjakan drastis.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, menjelaskan penyesuaian PBB dilakukan berdasarkan penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan kondisi pasar. Namun, pemerintah daerah tetap mengendalikan kenaikan melalui kebijakan khusus.
“Alhamdulillah, di Kotim tidak ada kenaikan PBB sampai beratus-ratus persen. Kalau mengikuti harga pasar, memang bisa sangat tinggi, bahkan sampai sepuluh kali lipat. Tapi kita beri stimulus, sehingga kenaikannya hanya sekitar 20 persen dari harga pasar,” ujar Ramadansyah, Senin (18/8/2025).
Sebagai contoh, PBB di suatu kawasan yang sebelumnya Rp700 ribu bisa saja melonjak hingga Rp7 juta jika mengikuti harga pasar. Namun melalui kebijakan stimulus, kenaikan hanya sekitar 20 persen dan tetap terjangkau bagi wajib pajak.
Ramadansyah menegaskan penyesuaian ini tidak berlaku untuk seluruh wilayah, melainkan hanya untuk kawasan bisnis, khususnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Kecamatan Baamang.
“Zona bisnis ini contohnya di Jalan Ahmad Yani, MT Haryono, hingga Kapten Mulyono. Jadi yang terdampak adalah sektor usaha, bukan rumah tinggal masyarakat biasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan perhitungan PBB dipengaruhi luas tanah, luas bangunan, serta klasifikasi bangunan standar maupun non-standar. Untuk kawasan bisnis, NJOP memang lebih tinggi dibandingkan kawasan pemukiman.
“Kita memahami kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah tidak serta-merta menyesuaikan NJOP dengan harga pasar. Prinsipnya, penyesuaian dilakukan secara bijak agar pembangunan tetap berjalan, tapi masyarakat tidak terbebani,” tandas Ramadansyah. (pri/cen)
BACA JUGA : Harga Beras di Kotim Meroket, Sampel Dikirim ke Palangka Raya untuk Uji Kualitas