Sekda Lamandau: Pemasangan Bendera Merah Putih Kewajiban Setiap WNI

bendera merah putih
Pemkab Lamandau membagikan 1.060 bendera gratis kepada masyarakat. Foto: Ist

NANGA BULIK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, M. Irwansyah, menegaskan bahwa pemasangan bendera Merah Putih merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia (WNI) sebagai bentuk kecintaan dan nasionalisme.

“Bendera dipasang selama bulan kemerdekaan, dari 1 sampai 31 Agustus, sesuai surat edaran pemerintah,” jelas Irwansyah, Jumat (15/8/2025).

Untuk menunjang hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) membagikan 1.060 bendera Merah Putih secara gratis kepada masyarakat. Pembagian bendera dilakukan bersama Badan Kesbangpol serta melibatkan para pemuda setempat.

Hingga saat ini, jumlah bendera yang terkumpul telah melampaui target awal 1.000 lembar. “Masih ada beberapa OPD dan perusahaan yang belum mengumpulkan, jadi jumlahnya kemungkinan bertambah,” ungkap Irwansyah.

Pembagian bendera difokuskan di dua lokasi utama, yakni Bundaran Rusa dan Simpang Jalan Batu Betanggui. Selain itu, tim juga mendatangi rumah-rumah warga yang belum memasang bendera.

Setiap warga yang menerima bendera diminta langsung memasangnya sebagai bentuk nyata partisipasi menyemarakkan bulan kemerdekaan.

“Dengan pemasangan bendera ini, kita berharap seluruh rumah, perkantoran, dan lokasi strategis di Lamandau dapat terpenuhi semangat merah putih selama Agustus,” pungkas Irwansyah. (han/cen)

BACA JUGA : Bupati Lamandau Pimpin Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Sambut HUT ke-80 RI