KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan akan membuat regulasi khusus yang mengatur pemberian hibah kepada organisasi masyarakat (Ormas) dan organisasi keagamaan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemberian bantuan berjalan transparan dan sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi masalah di kemudian hari.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Katingan, Firdaus, ST, saat membacakan pidato Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si, dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Rabu (13/08/2025). Rapat ini digelar dalam rangka persetujuan bersama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Menurut Firdaus, regulasi baru ini akan menjadi acuan penting bagi Pemkab Katingan dalam menyalurkan dana hibah. Tujuannya jelas, yaitu menciptakan sistem yang lebih teratur dan akuntabel.
“Dalam rangka pemberian hibah kepada organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan, Pemerintah Kabupaten Katingan akan membuat regulasi terkait pembatasan pemberian hibah yang menjadi acuan,” ujar Wabup.
Keputusan untuk membuat regulasi ini, didasari oleh keinginan Pemkab Katingan untuk menghindari masalah hukum atau administratif yang mungkin timbul di masa mendatang. Dengan adanya batasan dan pedoman yang jelas, proses hibah diharapkan berjalan lebih efisien dan terhindar dari penyalahgunaan. “Hal ini dimaksudkan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Katingan, dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah. “Diharapkan, regulasi baru ini nantinya dapat menciptakan sinergi positif antara pemerintah daerah dan berbagai organisasi di Kabupaten Katingan,” tuturnya. (ndi/cen)
BACA JUGA : Pemkab Katingan Susun Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah