Soal Pemeriksaan Pejabat, Bupati Kotim: Laporan Warga Wajib Ditindaklanjuti Kejati Kalteng

bupati kotim
Bupati Kotim, Halikinnor saat diwawancarai awak media, Jumat (15/8/2025). Foto: Apri

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menegaskan bahwa laporan masyarakat yang masuk ke aparat penegak hukum harus diproses sesuai aturan. Hal ini disampaikannya menanggapi pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Kotim oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dugaan penyalahgunaan dalam penggunaan e-katalog di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

“Ini masih proses. Karena ada laporan dari masyarakat, otomatis kejaksaan harus menanggapi dan menindaklanjuti. Kita tunggu saja hasilnya nanti, benar atau tidak. Soal kerugian atau teknis lainnya, itu ranah penyidik,” ujar Halikinnor di Sampit, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, Pemkab Kotim menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain menanggapi isu hukum, Halikinnor juga menyampaikan evaluasi terhadap sejumlah program daerah. Salah satunya adalah penarikan dua kecamatan dari program bantuan excavator karena pertimbangan efektivitas. Ia mencontohkan wilayah Pulau Hanaut yang memerlukan mobilisasi besar, sehingga program di sana harus disesuaikan.

Meski begitu, ia menilai banyak kecamatan yang mampu menjalankan program dengan baik, khususnya dalam merespons keluhan warga soal larangan membakar lahan dan perbaikan infrastruktur di wilayah hulu.
“Dengan kolaborasi masyarakat dan perusahaan, banyak irigasi yang tidak perlu kita anggarkan karena sudah bisa ditangani bersama. Program ini mengubah hal-hal yang tidak produktif menjadi produktif,” ujarnya.

Dengan pernyataan ini, Bupati berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang, sembari terus mendukung program pembangunan daerah. (pri/cen)

BACA JUGA : Ketua DPRD Kotim Benarkan Pemanggilan Penegak Hukum Soal Proyek Ekskavator di Kecamatan