PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama BPJS Kesehatan tengah mencari solusi untuk mengatasi tunggakan iuran kepesertaan mandiri yang mencapai Rp42 miliar. Langkah ini penting agar seluruh warga tetap memiliki akses jaminan kesehatan tanpa hambatan.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di kota ini telah mencapai 98 persen, dengan keaktifan 80,02 persen—angka yang sudah di atas target RPJMN 2025–2029. Namun, masih terdapat peserta mandiri yang menunggak iuran dalam jumlah signifikan.
“Ada kepesertaan mandiri yang menunggak sebesar Rp42 miliar. Ini yang kita diskusikan, mencari alternatif solusi bersama BPJS dan Pemkot agar peserta mandiri dapat membayar tepat waktu,” ujar Zaini, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan bahwa bantuan iuran dari pemerintah hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Sementara itu, warga yang mampu diharapkan membayar iuran secara mandiri dan tepat waktu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, dr. K. Hindiro Kusumo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan Program Rehabilitasi Iuran (Rehab) yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan hingga 24 bulan. Program ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
“Bagi peserta mandiri yang keberatan melunasi langsung, bisa memanfaatkan program Rehab. Tinggal pilih berapa bulan cicilan yang diinginkan,” jelas Hindiro.
Dengan upaya ini, pemerintah berharap seluruh peserta BPJS Kesehatan di Palangka Raya dapat mempertahankan keanggotaan aktif, sehingga saat membutuhkan layanan kesehatan, mereka tetap terlindungi tanpa harus beralih ke kepesertaan yang dibiayai pemerintah daerah. (ter/cen)
BACA JUGA : Pemko Palangka Raya Bahas Rencana Pengurangan Peserta PBPU dan PB Pemda