Sidang Gugatan PWI vs Forum Humas BUMN! Tergugat Mangkir, PN Jakpus Jadwalkan Pemanggilan Kedua

pwi
Sidang gugatan wanprestasi PWI Pusat terhadap Forum Humas BUMN di PN Jakpus ditunda karena tergugat mangkir. Pemanggilan kedua dijadwalkan 21 Agustus 2025. Foto: Ist

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan wanprestasi atau cidera janji antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang diwakili kuasa hukum dari MR TAN LAW FIRM melawan Forum Humas BUMN dan Agustya Hendi Bernady selaku Ketua Umum Forum Humas BUMN, Kamis (14/8/2025).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini memasuki agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono dengan anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Ruangan sidang tampak dipenuhi masyarakat yang antusias mengikuti jalannya persidangan. Namun, publik kecewa karena pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir memenuhi relaas panggilan majelis hakim.

Akibatnya, majelis memutuskan sidang tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan menjadwalkan pemanggilan kedua bagi para tergugat pada 21 Agustus 2025.
“Secara aturan hukum, majelis berhak memanggil para tergugat hingga tiga kali. Jika tetap tidak hadir secara patut, gugatan dapat diputus secara verstek,” jelas Herry F. Tanjung, kuasa hukum PWI Pusat.

Herry berharap pihak Forum Humas BUMN dan Agustya Hendi Bernady dapat hadir di sidang berikutnya. “Namun, jika tidak berkenan hadir, itu juga tidak masalah, karena mereka tidak dapat menggunakan haknya untuk membantah dalil-dalil penggugat,” pungkasnya. (cen)

BACA JUGA : PWI Kembali Satu Suara, Hendry & Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan Sebelum 30 Agustus 2025