Gunung Mas Miliki 68.324 Hektare Hutan Adat, Terbesar di Kalteng

hutan adat
Staf Ahli Gubernur kalteng Bidang Pemkumpol, Darliansjah (tengah, batik biru), foto bersama usai membuka Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas, Kamis (14/8/2025). Foto: Ifa

PALANGKA RAYA – Kabupaten Gunung Mas resmi menjadi daerah dengan luas hutan adat terbesar di Kalimantan Tengah, mencapai 68.324 hektare yang terbagi dalam 15 lokasi. Penetapan ini disampaikan dalam Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas yang dibuka Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, Kamis (14/8/2025).

Dalam sambutannya, Darliansjah menyebut hutan adat sebagai warisan leluhur yang memiliki nilai ekologis, budaya, sosial, dan spiritual tinggi bagi masyarakat adat Dayak.

“Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, dan penyangga keberlanjutan ekosistem yang dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan hingga Juli 2025, terdapat 333 ribu hektare hutan adat di Indonesia yang telah ditetapkan, melibatkan 83 ribu kepala keluarga di 41 kabupaten dan 19 provinsi. Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua menjadi provinsi dengan luasan hutan adat tertinggi.

Darliansjah menegaskan komitmen Pemprov Kalteng memperkuat pengakuan dan perlindungan hutan adat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta regulasi turunannya.

Langkah yang dilakukan Pemprov Kalteng mencakup penerbitan pedoman tata cara pengakuan masyarakat hukum adat, fasilitasi pengusulan hutan adat, hingga penetapan Perda Provinsi Kalteng Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.

“Pemerintah mendorong masyarakat adat segera mengusulkan penetapan hutan adat setelah terbitnya perda ini,” tutupnya. (ifa/cen)

BACA JUGA : Gubernur Kalteng Bantah Isu Mutasi Diam-Diam, Pastikan Proses Transparan