KASONGAN – Pihak DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Rabu (13/08/2025).
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Amirun menyampaikan bahwa maksud dan tujuan rapat kerja ini untuk mengetahui Kinerja Pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan Keuangan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Selain itu, sebagai pengukur kemampuan serta untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja pelaksanaan APBD, menjelaskan secara rinci kronologis kegiatan, pra kegiatan, saat pelaksanaan dan akhir pelaksanaan kegiatan dan mengetahui kendala-kendala serta kekurangan-kekurangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran,” kata Amirun.
Rapat ini juga, lanjutnya, sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance guna evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk tahun-tahun selanjutnya.
“Sesuai dengan materi persidangan, yang dibahas dalam rapat kerja berupa realisasi target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun 2024. Kemudian, kemampuan melaksanakan berbagai kegiatan berdasarkan anggaran belanja yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan hasil rapat kerja tersebut, pihak DPRD Katingan memberikan pendapat dan saran sebagai masukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan guna perbaikan-perbaikan di tahun yang akan datang.
“Kami meminta agar Pemerintah Daerah dalam menyusun target pendapatan, hendaknya didukung dengan data – data dan kajian – kajian yang terukur serta relevan. Sehingga, target pendapatan dapat terealisasi secara maksimal sesuai dengan target yang ditentukan,” ucap Amirun.
Pihak DPRD juga meminta agar Pemerintah Daerah segera membuat regulasi terkait pemberian hibah. Baik untuk organisasi keagamaan, maupun organisasi kemasyarakatan.
“Regulasi ini dimaksudkan, untuk untuk mengatur pemberian hibah sehingga tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” imbuhnya. (ndi)
BACA JUGA : DPRD Katingan Dukung Peluncuran Program CKG Sekolah