PANGKALAN BUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan ribuan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Disdukcapil, belum lama ini, sesuai regulasi dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
Sekretaris Disdukcapil Kobar, Hazriansyah, mengatakan pemusnahan dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan data pribadi warga.
“Kali ini kami memusnahkan 10.200 keping KTP-el invalid dan 5.000 keping Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen yang dimusnahkan ini terdiri dari KTP yang ditarik karena perubahan data, rusak atau kabur, hingga kartu yang gagal cetak atau gagal encode,” jelasnya.
Hazriansyah menambahkan, dokumen kependudukan lain yang sudah tidak valid juga ikut dimusnahkan. Ia mengimbau warga yang memiliki KTP-el rusak atau tidak terbaca agar segera mengurus penggantian.
“Silakan datang ke kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau kantor kecamatan yang memiliki loket layanan. Kami akan terus melakukan pemusnahan secara berkala sebagai komitmen menjaga keamanan data kependudukan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas pelayanan Disdukcapil Kobar sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait perlindungan data pribadi. (fit/cen)
BACA JUGA : Nelayan Kumai Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Dibekuk Polres Kobar