Pemko Palangka Raya Soroti 400 Titik Tambang Ilegal di Bukit Batu dan Rakumpit

tambang ilegal
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyoroti maraknya aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Bukit Batu dan Rakumpit. Berdasarkan data tim gabungan dari Satpol PP Kota dan Provinsi, Dishub Palangka Raya, Pemerintah Kecamatan Bukit Batu, serta Kelurahan Kanarakan, ditemukan lebih dari 400 titik tambang ilegal yang diduga masih aktif beroperasi.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap temuan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Tambang juga bisa, tetapi harus sesuai prosedur pinjam pakai kawasan. Prosesnya panjang dan harus resmi agar pemanfaatannya sesuai aturan,” jelas Zaini, Senin (11/8/2025).

Zaini mengakui sebagian masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas tambang, namun tetap menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Dengan adanya izin resmi, kegiatan tambang dapat memberikan manfaat lebih, termasuk pemasukan pajak dan retribusi bagi daerah.

“Kalau ada izinnya, banyak manfaatnya, baik untuk pekerja maupun Pemerintah Daerah. Tanpa izin, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Pemko Palangka Raya, melalui dinas terkait, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari solusi terbaik. Langkah ini diharapkan dapat menertibkan tambang ilegal sekaligus membuka peluang penambangan yang legal, berkelanjutan, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. (ter/cen)

BACA JUGA : Pemko Palangka Raya Tekankan Komitmen Dukung Program Pemerintah Pusat dalam Rapat TEPRA Triwulan II