SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendesak pemerintah daerah menelusuri dugaan penyewaan ilegal aset milik daerah oleh oknum tertentu.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengingatkan agar aset yang dibangun dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Jangan sampai aset pemerintah daerah malah ada oknum yang mengambil keuntungan di situ,” tegas Rimbun di Sampit, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima informasi terkait oknum yang menyewakan lapak di Pusat Ikan Mentaya (PIM) secara pribadi, padahal pusat perbelanjaan itu merupakan aset pemerintah daerah. Baru-baru ini, isu serupa muncul di lokasi berbeda, yakni ruko atau kios di Pasar Rakyat Mentaya, Jalan Achmad Yani, yang sudah ditempati sejumlah pelaku UMKM.
Menurutnya, belum ada kejelasan terkait legalitas hak guna usaha maupun kontrak resmi untuk deretan ruko tersebut. Bupati Kotim memang pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pihak yang boleh memanfaatkan ruko itu, namun SK tersebut belum disahkan di notaris.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik penyewaan tanpa prosedur yang sah, yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri.
“Maka dari itu, kami tegaskan kepada dinas terkait untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi lapak maupun ruko tersebut. Semua harus ada kontrak atau kesepakatan sewa dengan pemerintah, bukan dengan perorangan,” ujarnya.
Rimbun juga menyoroti belum adanya data lengkap terkait lapak dan ruko milik pemerintah daerah beserta detail sewanya, padahal permintaan data tersebut sudah lama diajukan DPRD.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, anggaran, dan kebijakan pemerintah, termasuk memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai aturan.
“Kalau benar isu ini, nanti bisa disampaikan ke penegak hukum, bahwa ada pungutan liar yang memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan pribadi, dan itu bisa ditindak sesuai hukum,” tutupnya. (pri/cen)