Pemkab Murung Raya Dukung Pembentukan Posbakum di Seluruh Desa, Tingkatkan Akses Bantuan Hukum

posbakum
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mengikuti webinar percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan se-Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (11/8/2025). Foto: Ist

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mengikuti webinar percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan se-Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (11/8/2025). Kegiatan ini diikuti secara virtual dari Aula A Kantor Bupati Murung Raya, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa hingga semester I 2025, progres pembentukan Posbakum di Kalteng baru mencapai 31 unit atau sekitar 1,9% dari total 1.574 desa/kelurahan. Ia menegaskan, Posbakum berperan penting dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara non-litigasi, memperkuat pemahaman hukum, dan mendorong penyelesaian sengketa melalui restorative justice.

Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Sugianto Pratowo, menambahkan bahwa pembentukan Posbakum merupakan bagian dari pelayanan publik yang berkepastian hukum serta sejalan dengan program prioritas Astacita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat sistem hukum dan memberikan akses keadilan yang inklusif.

Pemkab Murung Raya, melalui Kabag Hukum Rhoni K. Tumon, menyambut baik program ini. Tahun 2025, Posbakum di Murung Raya telah terbentuk di 5 kelurahan dan 8 desa, termasuk Kelurahan Saripoi, Desa Belawan, Desa Kalangkaluh, dan Desa Kerali. Ke depan, pembentukan Posbakum akan terus diperluas hingga menjangkau seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.

Anggota Posbakum akan melibatkan kepala desa, aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta mantir atau damang setempat, sehingga diharapkan mampu memberikan layanan hukum yang dekat dengan masyarakat. (udi/cen)

BACA JUGA : Angka Perceraian Tinggi, Wabup Mura Dorong Disdukcapil Bentuk Program Lintas Sektor