SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke deretan kios Pasar Rakyat Jalan Achmad Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Hasilnya, ditemukan sejumlah kios disewakan secara ilegal oleh oknum kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus sesuai aturan yang berlaku.
“Jika benar digunakan langsung oleh pemilik atau keluarganya, silakan lanjutkan usaha. Tapi kalau disewakan atau diperjualbelikan tanpa izin, itu menyalahi aturan. Pemerintah tidak menerima sepeser pun dari pungli seperti itu,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Berdasarkan pendataan, sekitar 40 persen kios masih digunakan langsung oleh pemilik atau keluarga dekat, dan dinyatakan sah selama membayar retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Tarif retribusi resmi rata-rata sebesar Rp391.400 per kios per bulan diberlakukan sejak Januari 2025.
Namun, sidak menemukan ada kios yang disewakan ilegal dengan harga mencapai Rp19 juta untuk dua unit, tanpa kontribusi ke kas daerah.
“Bayangkan, daerah tidak dapat retribusi sama sekali. Siapa pun boleh berusaha, tapi bayar retribusinya ke pemerintah, bukan ke calo,” tegas Johny.
Pemerintah memastikan tidak langsung mengambil alih kios, melainkan memvalidasi siapa yang benar-benar berjualan di lokasi. Penyewa aktif yang memenuhi syarat akan diakomodir sebagai pedagang resmi melalui SK Bupati, dengan larangan memindahtangankan atau menyewakan kembali kios tersebut.
Jika ada pihak yang bersikeras mempertahankan penguasaan ilegal, Pemkab Kotim siap menempuh jalur hukum dengan melibatkan kejaksaan.
“Kalau tetap bandel, bisa kita laporkan karena masuk ranah pungli. Namun, pendekatan persuasif tetap diutamakan untuk menyelamatkan aset daerah dan mengembalikan manfaatnya kepada masyarakat,” pungkasnya. (pri/cen)
BACA JUGA : Pemkab Kotim Tertibkan Sewa Ilegal Kios Pasar, Tak Sepeser Pun Masuk Kas Daerah