PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode II Juli 2025. Penetapan dilakukan dalam rapat di Aula Dinas Perkebunan, dipimpin Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor.
Sugianor menjelaskan, perhitungan harga kali ini hanya mencakup penentuan harga, sementara indeks “K” mengacu pada periode I Juli 2025, yaitu 90,12 persen.
“Indeks K diperoleh dari nilai kualitas produksi Crude Palm Oil (CPO) yang dihasilkan,” ujarnya.
Berdasarkan data realisasi penjualan CPO dari 26 perusahaan, harga CPO periode ini ditetapkan Rp14.014,20 per kg, naik Rp1.391,71 dari periode sebelumnya. Harga inti sawit (PK) juga naik menjadi Rp11.324,90 per kg atau bertambah Rp1.100,92.
Kenaikan harga ini berdampak pada seluruh kategori umur tanaman TBS, dengan rincian:
- Umur 3 tahun: Rp2.409,66
- Umur 4 tahun: Rp2.629,68
- Umur 5 tahun: Rp2.841,43
- Umur 6 tahun: Rp2.924,17
- Umur 7 tahun: Rp2.982,90
- Umur 8 tahun: Rp3.113,57
- Umur 9 tahun: Rp3.196,06
- Umur 10–20 tahun: Rp3.295,71
Sugianor berharap hasil perhitungan ini dapat diterapkan tepat waktu dan dibayarkan kepada pekebun mitra sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan PKS yang bermitra wajib mengirimkan data lengkap sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
“Harga wajar untuk pekebun mandiri sangat bergantung pada kelengkapan dan akurasi data dari perusahaan,” tegasnya. (ifa/cen)
BACA JUGA : Gubernur Kalteng dan Wagub Panen Raya di Kapuas, Dorong Petani Milenial dan Ketahanan Pangan