PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, membantah tudingan bahwa pihaknya melaporkan PT Karya Res Lisbeth Mineral (KRLM) ke Bareskrim Polri terkait isu dugaan tambang ilegal.
Vent menjelaskan, kegiatan yang dilakukan pada Juni lalu merupakan evaluasi dan rekonsiliasi administratif terhadap seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP), bukan laporan resmi ke aparat penegak hukum.
“Kami tidak pernah membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri. Yang kami lakukan adalah evaluasi terhadap pelaporan dan kewajiban perusahaan sesuai regulasi,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Dari hasil evaluasi sementara, ditemukan kekurangan dalam pelaporan PT KRLM. Tim Dinas ESDM pun turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kesesuaian operasional tambang dengan izin yang dimiliki.
“Perusahaan ini sudah mengantongi IUP Operasi Produksi, tapi kami wajib mengawasi dan memastikan semuanya sesuai,” tambahnya.
Vent juga membenarkan adanya surat pemanggilan dari Bareskrim kepada pihak perusahaan, namun ia memastikan hal itu bukan berasal dari laporan Dinas ESDM.
“Mungkin ada laporan dari pihak lain, tapi kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ucapnya.
Ia menegaskan Pemprov Kalteng berkomitmen menjaga tata kelola pertambangan yang akuntabel dan ramah lingkungan, serta tidak mentoleransi pelanggaran baik administratif maupun teknis.
“Semua pelaku usaha wajib patuh terhadap aturan. Sanksi akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran, tanpa pengecualian,” tandasnya. (ifa/cen)
BACA JUGA : Kasus Tambang Ilegal PT KRSM Diserahkan Pemprov Kalteng ke Aparat Hukum