SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi daerah dengan nominal bantuan keuangan partai politik (parpol) per suara sah terendah di Kalimantan Tengah, yakni Rp15 ribu per suara.
Sebelumnya, Kotim hanya menerima Rp7.500 per suara sah. Kenaikan menjadi Rp15 ribu baru ditetapkan pada 2025 oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rendra, menjelaskan bahwa sejumlah kabupaten lain seperti Katingan, Seruyan, dan Lamandau memberikan bantuan sebesar Rp25 ribu per suara sah.
“Memang secara nominal kita paling kecil. Namun jumlah pemilih di Kotim jauh lebih besar dibandingkan kabupaten lain. Jadi walaupun hanya Rp15 ribu per suara, kalau dikalikan jumlah suara sah hasil Pemilu 2024 lalu, totalnya tetap signifikan,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Ia mencontohkan, di Katingan jumlah kursi DPRD hanya 25, sedangkan di Kotim mencapai 40 kursi.
“Di Katingan, satu kursi bisa diraih dengan sekitar 50 suara, sedangkan di Kotim bisa sampai 200 suara. Jadi walau harga per suara di sana lebih tinggi, total dana di Kotim tetap lebih besar karena jumlah suara sahnya jauh lebih banyak,” jelasnya.
Menurut Rendra, perbedaan ini menunjukkan bahwa besaran bantuan parpol tidak hanya bergantung pada nilai per suara, tetapi juga pada total suara sah yang diperoleh parpol di tiap daerah.
“Dengan basis pemilih yang besar, Kotim tetap menjadi salah satu daerah dengan total bantuan parpol terbesar di Kalteng meskipun berada di urutan paling bawah untuk nominal per suara sah,” pungkasnya. (pri/cen)
BACA JUGA : Demokrat Kotim Gelar Pendidikan Politik, Targetkan Saksi Permanen untuk Pemilu 2029