90 Pedagang Kuliner di Palangka Raya Terancam Kena Sanksi Pajak, Bappenda Turun Tangan!

bappenda
Tim Gabungan Bappenda Kota Palangka Raya Saat Melaksanakan Pengawasan Pemeriksaan dan Pendataan PJBT di Taman Kuliner Tunggal Sangomang, Rabu (6/8/25) malam. Foto: ter

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), bersama Satpol PP, TNI, dan Polri, melakukan pendataan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha kuliner di kawasan Taman Kuliner Tunggal Sangomang, Jalan Yos Sudarso, pada Rabu (6/8/2025) malam.

Kegiatan ini bertujuan menertibkan kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman, serta pajak reklame yang belum dipenuhi oleh mayoritas pedagang.

Menurut Kepala Bappenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, berdasarkan data dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, terdapat 90 pelaku usaha yang aktif di lokasi tersebut. Namun, temuan di lapangan menunjukkan sejumlah tempat sudah tutup atau disegel.

“Selain PBJT, mereka juga harus membayar sewa kontainer ke Perindagkop. Tapi banyak juga yang belum membayar pajak reklame,” ujarnya.

Fakta Penting yang Terungkap:

  • 90 pelaku usaha belum bayar pajak reklame
  • 25 objek reklame terdata sebagai objek pajak baru
  • 5 pelaku usaha ditemukan sebagai objek pajak baru
  • 29 objek diawasi omsetnya, sementara 7 objek pajak tutup

Kebanyakan pelaku usaha menjadi wajib pajak sejak 2022–2023, namun belum sepenuhnya tertib dalam membayar pajak PBJT. Untuk pajak reklame, penghitungan akan dilakukan berdasarkan ukuran media promosi yang terpasang serta potensi omset masing-masing usaha.

Menariknya, para pelaku usaha bersikap kooperatif saat didata. Emi berharap semua pedagang bisa lebih taat dalam membayar pajak sesuai omzet.

“Kalau semua taat, Pemerintah Kota bersama Dinas Pariwisata siap menggelar event besar di kawasan ini untuk menarik pengunjung,” tambahnya.

Kegiatan pengawasan ini akan berlangsung selama tiga hari, dan selanjutnya akan dilakukan di titik lain di kota Palangka Raya.

Realisasi PAD Kota Palangka Raya:

  • Saat ini tercapai 58 persen dari target
  • Target PAD 2025 naik dari Rp255 miliar menjadi Rp264 miliar

Dengan tertib pajak dari sektor kuliner dan reklame, Pemkot Palangka Raya optimis bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. (ter/cen)

BACA JUGA : Pemko Palangka Raya Tekankan Komitmen Dukung Program Pemerintah Pusat dalam Rapat TEPRA Triwulan II