Diskominfosantik Kalteng Tegaskan Tak Ada Pembatasan Informasi Publik untuk Pejabat Pemprov

Diskominfosantik
Plt. Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang membatasi pejabat perangkat daerah untuk menyampaikan informasi kepada awak media.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana, menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan pembatasan komunikasi publik dari pejabat pemerintah.

“Gubernur Kalteng ataupun Pemprov, tetap dan selalu menjunjung tinggi kebebasan informasi publik,” ujar Rangga, Selasa (5/8/2025).

Pernyataan ini sekaligus meluruskan anggapan publik yang sempat muncul usai Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyampaikan adanya penyelarasan informasi antarpejabat dalam penyampaian kebijakan pemerintah.

Rangga menjelaskan bahwa maksud dari penyelarasan tersebut bukan untuk membatasi, melainkan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Secara substansi, penyelarasan dimaksud untuk menjaga validitas informasi. Jadi tidak ada yang namanya pembatasan pejabat untuk berbicara di publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keterbukaan informasi telah menjadi prinsip utama Pemprov Kalteng. Pemerintah bahkan rutin membuka ruang diskusi bersama media guna menjaga sinergi dan transparansi.

“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah ciri penting dari negara demokrasi dan pemerintahan yang baik,” pungkas Rangga.

Diskominfosantik pun mengajak seluruh pihak untuk tidak keliru dalam menafsirkan kebijakan komunikasi publik dan tetap menjaga prinsip kolaboratif antara pemerintah dan media massa. (ter/cen)

BACA JUGA : Soal Anggaran Car Free Night, Gubernur Kalteng: Saya Pakai Uang Pribadi untuk Hadirkan Artis