PURUK CAHU – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyoroti tingginya angka perceraian di wilayahnya yang belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen resmi, terutama kutipan akta cerai. Hal ini menjadi kendala saat warga ingin mengurus dokumen kependudukan baru, seperti Kartu Keluarga (KK).
“Banyak warga yang sudah bercerai tapi belum memiliki dokumen akta cerai. Ketika ingin membuat KK baru, mereka terkendala karena dokumen ini tidak ada. Ini terus berulang,” kata Rahmanto saat diwawancarai media, Rabu (6/8).
Ia menilai kondisi ini menjadi tantangan serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah daerah melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor.
“Disdukcapil perlu membuat program kerja sama dengan pengadilan agama dan pengadilan negeri. Harus ada MoU resmi agar proses penerbitan akta cerai bisa lebih cepat dan mudah bagi masyarakat,” tegasnya.
Rahmanto juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memudahkan proses administrasi, terutama bagi warga yang mengalami perceraian dan memiliki anak yang akan masuk dunia pendidikan. Dokumen yang sah sangat dibutuhkan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
“Kerja sama yang sudah ada perlu diperkuat, baik dari sisi pelayanan, sistem administrasi, hingga ketersediaan tempat untuk pelaksanaan layanan terpadu. Kita dorong program ini bisa direalisasikan lewat anggaran perubahan tahun 2025,” pungkasnya. (udi/cen)
BACA JUGA : Banyak Warga Tak Laporkan Kematian, Wabup Mura: Data DPT Masih Ditempati Orang Meninggal