SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah tegas dalam menangani praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan pedagang di Pasar Keramat Sampit. Penarikan biaya di luar retribusi resmi dinyatakan sebagai pelanggaran yang tidak memiliki dasar hukum.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, menegaskan bahwa retribusi resmi hanya sebesar Rp2.000 per hari atau Rp60.000 per bulan. Di luar itu, semua pungutan tambahan, termasuk untuk keamanan, kebersihan, air, dan listrik—yang bahkan disebut mencapai Rp250.000 per bulan—tidak diakui dan bisa dikategorikan sebagai pungli.
“Kalau ada penarikan di luar itu, jelas itu bukan dari kami dan bisa masuk kategori pungli,” kata Johny, saat meninjau kondisi lapak kosong di pasar, Selasa (5/8/2025).
Ia mengaku prihatin atas laporan dari pedagang yang mengaku terbebani dan meminta agar para pedagang tidak takut untuk melaporkan praktik tersebut.
“Kami akan mendukung penuh jika ada laporan. Kalau terbukti pungli, biarkan aparat yang menindak,” tegasnya.
Selain itu, Johny juga mengungkapkan adanya praktik penyewaan lapak milik pemerintah oleh oknum tertentu. Ia menegaskan bahwa lapak di Pasar Keramat adalah fasilitas publik, bukan milik pribadi, dan tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan.
“Lapak yang berdiri di atas tanah milik Pemda adalah fasilitas publik. Tidak boleh ada perorangan yang menyewakan atau mengambil keuntungan dari situ,” tegas Johny.
Pihak dinas saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pasar, termasuk mendalami potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengelola maupun pedagang lama.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak lapak kosong yang bisa langsung dimanfaatkan oleh pedagang baru tanpa perantara dan tanpa pungutan tambahan. Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemkab dalam mendorong akses yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat.
“Ini yang sedang kami benahi agar tidak ada ketimpangan dan semua pedagang memiliki kesempatan yang sama,” tutup Johny. (pri/cen)
BACA JUGA : Pemkab Kotim Tertibkan Sewa Ilegal Kios Pasar, Tak Sepeser Pun Masuk Kas Daerah