Wali Kota Fairid Minta Perluasan APL ke Menteri Kehutanan, Demi Sertifikasi Tanah Warga Palangka Raya

apl
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin bersama Menteri Raja Juli Antoni. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melakukan pertemuan penting dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada Minggu (3/8/2025). Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam upaya menyelesaikan masalah keterbatasan lahan non-hutan di Kota Cantik.

Fairid menjelaskan, Palangka Raya merupakan kota terluas di Indonesia dengan luas 2.853 km². Namun, hanya sekitar 18,1% wilayahnya yang termasuk dalam Area Penggunaan Lain (APL), yakni kawasan non-hutan yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta disertifikasi oleh masyarakat.

“Fakta di lapangan, sekitar 40% wilayah sudah dimanfaatkan masyarakat, namun belum bisa disertifikasi karena status lahan yang masih masuk kawasan hutan,” ujar Fairid.

Situasi ini dianggap menghambat legalitas kepemilikan tanah dan menahan potensi ekonomi warga. Oleh karena itu, Pemko Palangka Raya mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Kehutanan agar luas APL ditingkatkan menjadi 35–40% dari total wilayah kota.

Fairid memastikan, perluasan ini tidak akan menyentuh kawasan hutan lindung atau Taman Nasional, yang saat ini masih mencakup sekitar 60% dari keseluruhan luas kota.

Usulan ini menjadi bagian dari strategi tata ruang jangka menengah dan panjang, termasuk penyesuaian dokumen seperti RTWK, RDTR, dan RTBL, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan menyelesaikan sengketa lahan yang selama ini menjadi hambatan.

“Ini bukan hal sepele. Ini dasar dari pembangunan dan keadilan bagi masyarakat Palangka Raya,” tegas Fairid.

Wali Kota menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan usulan tersebut demi legalitas, kesejahteraan, dan masa depan kota Palangka Raya yang lebih tertata dan berkelanjutan. (cen)

BACA JUGA : Pemko Palangka Raya Tekankan Komitmen Dukung Program Pemerintah Pusat dalam Rapat TEPRA Triwulan II