SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan penyalahgunaan aset daerah berupa kios di Pasar Rakyat Jalan A. Yani, Sampit. Penertiban ini menyusul terungkapnya praktik penyewaan ilegal oleh oknum yang tidak berwenang, dengan tarif mencapai Rp9 juta per tahun tanpa menyumbang sepeser pun ke kas daerah.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh setelah rapat dengan para pedagang pasar. Ia mengungkap bahwa sebagian besar kios digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Kios-kios itu pernah keluar SK Bupati, tapi tidak ditindaklanjuti dengan akta notaris maupun kewajiban kepada pemerintah. Akhirnya banyak yang disewakan secara pribadi dan ilegal,” kata Johny, Sabtu (2/8/2025).
Sebagian pedagang memang menggunakan kios sebagaimana mestinya, namun tidak sedikit yang menjadikannya ladang bisnis pribadi. Oknum-oknum ini menyewakan kios ke pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah.
“Itu kami anggap ilegal. Karena yang menyewakan tidak memiliki hak, sementara pemerintah tidak pernah menerima kontribusi,” tegasnya.
Sebagai bentuk pembenahan, sejak Januari 2025 Pemkab mulai menerapkan sistem sewa resmi. Tarif ditetapkan berdasarkan ukuran kios, berkisar antara Rp240 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
“Ini bukan sekadar penarikan uang, tapi soal penataan tata kelola aset daerah. Supaya jelas dan tidak menjadi temuan ke depan,” ucap Johny.
Pemkab Kotim juga mengimbau warga dan pedagang agar tidak lagi membayar kepada pihak yang mengklaim memiliki kios.
“Kios itu tidak pernah dijual, tidak ada HGB-nya, tidak ada akta notarisnya. Jadi jangan percaya dengan yang mengaku-ngaku pemilik,” tegas Johny.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kotim dalam menertibkan aset daerah sekaligus mengamankan potensi pendapatan daerah secara sah, akuntabel, dan transparan. (pri/cen)
BACA JUGA : BPBD Kotim Salurkan 12.000 Liter Air Bersih, Atasi Krisis Air di Desa Bagendang Permai