DPRD Gumas Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Secara Transparan dan Bertanggung Jawab

dana desa
Anggota DPRD Gunung Mas, Neni Yuliani.

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengingatkan para kepala desa (kades) di wilayah setempat agar mengelola dana desa (DD) dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Gumas, Neni Yuliani, pada Minggu (3/8/2025).

“Kami DPRD Gunung Mas sangat prihatin jika masih ada aparat desa yang terjerat kasus korupsi terkait dana desa. Karena itu, kami mengimbau seluruh kades agar mengelolanya sebaik mungkin,” ujar Neni.

Politisi Partai Demokrat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini menegaskan bahwa dana desa merupakan amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang harus dikelola secara profesional dan sesuai peruntukannya.

Dana desa yang digelontorkan dari APBN dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota, menurutnya, harus dikelola secara tertib dan akuntabel. Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014.

“Dana desa harus dikelola dengan taat aturan, efisien, ekonomis, transparan, serta mengedepankan kepentingan dan kemakmuran masyarakat desa,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana desa sepenuhnya ditujukan untuk mendanai kewenangan desa sesuai kebutuhan dan prioritas yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

“Kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran harus sadar akan tanggung jawab besar ini. RKPDes adalah dasar utama pengelolaan keuangan di tingkat desa,” lanjutnya.

Neni juga mengingatkan agar perangkat desa selalu mengedepankan integritas dan rasa tanggung jawab, guna menghindari penyalahgunaan anggaran yang dapat berujung pada masalah hukum. (nya/cen)

BACA JUGA : Rawan Pangan di Wilayah Hulu, DPRD Gumas Dorong Pemkab Lebih Aktif Berdayakan Masyarakat