PURUK CAHU – Kalangan DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) meminta pemerintah daerah agar lebih tegas melindungi tenaga kerja lokal. Anggota DPRD Mura, Rumiadi, menegaskan bahwa tenaga kerja merupakan bagian penting dari masyarakat yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Menurut Rumiadi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memastikan hak-hak tenaga kerja terpenuhi, terutama dalam mendorong kesejahteraan masyarakat di tengah perkembangan dunia usaha yang semakin pesat.
“Kita sudah punya Perdanya, bahwa perusahaan wajib memperkerjakan tenaga lokal dengan menerapkan sistem 70-30 — 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen dari luar daerah. Maka kami minta Perda ini betul-betul ditaati oleh para investor yang beroperasi di wilayah Murung Raya,” jelasnya.
Ia menegaskan, sebagai putra daerah, masyarakat lokal seharusnya memiliki kesempatan luas untuk berperan aktif dalam pembangunan.
“Pemkab Mura harus bisa melindungi tenaga kerja lokal agar jangan sampai menjadi penonton di negeri sendiri,” imbuhnya.
Rumiadi juga menyoroti masih adanya temuan di lapangan terkait perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan dan memastikan hak tenaga kerja lokal terlindungi. (*/cen)



