Karya Anak Daerah, Nilai Miliaran! Saatnya Lindungi dengan Kekayaan Intelektual

kekayaan intelektual
Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran.

PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Rabu (23/7/2025).

Dalam kegiatan bertema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual”, Aisyah menyampaikan bahwa Kalteng memiliki 419 unit industri kerajinan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota, melibatkan 835 tenaga kerja, dengan total investasi mencapai Rp 5,25 miliar.

“Potensi lokal seperti keripik saluang dari Palangka Raya, rotan dan madu kelulut dari Kapuas, furniture dari Gunung Mas, serta batik Mawinei dari Barito Timur perlu dilindungi secara hukum agar tidak disalahgunakan,” tegas Aisyah.

Ia menekankan bahwa kekayaan intelektual (KI) bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang menjaga harga diri dan nilai tambah produk lokal agar mampu bersaing di pasar nasional dan internasional.

“Dekranasda tidak hanya memfasilitasi promosi, tapi juga mendampingi UMKM dan perajin lokal dalam proses legalisasi produk,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Hajrianoor, mengimbau pelaku usaha dan UMKM untuk aktif mendaftarkan karya dan produknya sebagai kekayaan intelektual.

“Kegiatan ini adalah langkah konkret untuk memperluas pemahaman dan mendorong pendaftaran KI agar potensi lokal bisa tampil di panggung global,” ujarnya.

Melalui perlindungan kekayaan intelektual, diharapkan industri kerajinan Kalteng makin maju dan berdaya saing tinggi. (ifa/cen)

BACA JUGA : Gubernur Kalteng Tegaskan Transmigrasi Akan Prioritaskan Warga Lokal