PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan amanat konstitusi dalam melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mewakili Wali Kota dalam agenda resmi pada Senin (7/7/2025).
“Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) merupakan implementasi nyata dari perintah konstitusi. Tujuannya melindungi kelompok miskin dan rentan dari berbagai risiko sosial serta mendukung kesejahteraan masyarakat bawah,” ujar Zaini.
Ia menegaskan bahwa Perlinsos tidak sebatas bantuan tunai, melainkan mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, akses air bersih, hingga rumah layak huni.
“Kemiskinan tidak boleh dibiarkan menjadi siklus turun-temurun. Kita harus memutus rantai itu,” tegasnya.
Zaini menambahkan, pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara holistik, yaitu selain melalui perlindungan sosial juga dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin agar mereka mampu mandiri.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, hingga dunia usaha untuk turut ambil bagian.
“Kita semua punya tanggung jawab menjawab amanat konstitusi ini. Tidak boleh ada warga Kota Palangka Raya yang tertinggal dari arus pembangunan,” katanya.
“Mari kita wujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama mereka yang paling membutuhkan,” tutup Zaini. (cen)
BACA JUGA : Wakil Wali Kota Palangka Raya: Penanggulangan Kemiskinan Butuh Sinergi Lintas Sektor