Fraksi Partai NasDem Ingatkan Analisis Beban Kerja

fraksi nasdem
Anggota DPRD Katingan dari Fraksi NasDem, Eterly, A.Md.

KASONGAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah dilakukan. Raperda ini disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengacu pada pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan daerah, serta besaran beban tugas pemerintahan.

Anggota DPRD Katingan dari Fraksi Partai NasDem, Eterly, A.Md selaku Juru Bicara mengatakan bahwa secara faktual Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

“Namun, beberapa kebijakan dan prioritas pembangunan yang baru membuat susunan dan pembentukan perangkat daerah perlu ditinjau ulang dan diperbaiki,” jelasnya.

Salah satu pemicu utama perubahan ini adalah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Peraturan ini mengamanatkan penyesuaian nomenklatur bagi perangkat daerah yang melaksanakan riset dan inovasi.

“Ini selaras dengan ketentuan Pasal 17 yang menyatakan, penyesuaian fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan menjadi BRIDA harus dilaksanakan paling lama satu tahun sejak peraturan menteri berlaku,” ujar Eterly.

Menurut dia, Fraksi NasDem mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam upaya membangun kebijakan berbasis data dan sesuai dengan tantangan saat ini, serta memperhatikan standarisasi sarana dan prasarana kerja.

“Kami menekankan pentingnya penguatan aturan pendukung untuk memudahkan sosialisasi dan penyesuaian anggaran pemerintah daerah,” tuturnya.

Secara khusus, Fraksi NasDem menyoroti Dinas Pemadam Kebakaran yang perlu dikaji secara mendalam. Selain itu, mereka menegaskan bahwa setiap pembentukan dinas baru harus melibatkan analisis beban kerja secara komprehensif.

“Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah dan jenis pekerjaan yang diperlukan, memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai, dan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang ada,” terangnya.

Eterly mengungkapkan, bahwa analisis beban kerja menjadi krusial untuk menjamin efisiensi dan efektivitas operasional perangkat daerah yang baru.

“Fraksi NasDem berharap, dengan pendekatan yang cermat dan transparan, perubahan perangkat daerah ini dapat benar-benar mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Katingan,” imbuhnya. (ndi)

BACA JUGA : DPRD Katingan Apresiasi Kinerja Polres Jaga Kamtibmas dan Stabilitas Daerah