Bangunan di Atas Drainase Dibongkar, Satpol PP Tertibkan PKL di Palangka Raya

pkl
Ilustrasi dibuat menggunakan AI. (Properti Kaltengoke.com)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Petugas Satlinmas Kelurahan Kereng Bangkirai melaksanakan penataan dan penertiban terhadap bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan, pada Kamis 3 Juli 2025.

Kegiatan ini difokuskan pada pembongkaran atap bangunan usaha yang berdiri di atas drainase di Jalan Mangku Raya, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.

“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi saluran drainase agar tidak terganggu, terutama saat musim hujan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Berlianto

Tak hanya itu, petugas juga memberikan teguran kepada PKL yang kembali berjualan di atas drainase dan bahu jalan di kawasan Jalan RTA Milono.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemko dalam menciptakan kota yang tertib, bersih, dan bebas banjir, serta menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Satpol PP mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak berjualan di area terlarang demi keselamatan dan kenyamanan bersama. (cen)

BACA JUGA : Satpol PP Palangka Raya Bongkar Bangunan dan Reklame di Atas Drainase