PALANGKA RAYA – Dunia pendidikan di Kalteng kembali diguncang polemik. Kali ini, SMAN 1 Kahayan Tengah menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam bentuk pemesanan seragam bagi siswa baru yang diduga difasilitasi oleh pihak sekolah.
Meski diklaim hanya “memfasilitasi”, sejumlah orang tua mengaku merasa diwajibkan memesan seragam melalui jalur tertentu yang ditentukan sekolah. Hal ini menimbulkan keresahan dan menimbulkan pertanyaan. Apakah ini bentuk bantuan atau pungutan terselubung?
Menanggapi hal itu, Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Safrudin, menegaskan bahwa sekolah negeri penerima dana BOS dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru, termasuk untuk seragam.
“Sering kali sekolah menyebutnya memfasilitasi. Tapi jika orang tua merasa diwajibkan membayar atau membeli dari pihak tertentu, maka itu sudah melanggar aturan,” tegas Safrudin, Senin (30/6/2025).
Ia merujuk pada Pasal 57 dalam Juknis PPDB 2025, yang secara tegas melarang adanya pungutan, sumbangan, atau pembelian seragam maupun buku yang dikaitkan dengan proses masuk sekolah.
Dinas Pendidikan telah menerima laporan dari masyarakat dan saat ini tengah melakukan penelusuran dengan mengumpulkan data dari pihak SMAN 1 Kahayan Tengah maupun wali murid.
“Kami masih di tahap awal, semua informasi akan kami telaah secara cermat. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Safrudin juga mengingatkan seluruh sekolah untuk patuh terhadap aturan. Penafsiran sepihak tidak akan ditoleransi dan bisa berujung pada sanksi administratif bagi pihak sekolah yang terbukti melanggar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025, Pemerintah Provinsi Kalteng telah menggulirkan program sekolah gratis, termasuk pemberian seragam untuk seluruh siswa baru kelas X di SMA, SMK, dan Sekolah Khusus, baik negeri maupun swasta.
“Jadi tidak ada alasan membebani orang tua. Semua sudah disiapkan oleh pemerintah. Sekolah tinggal menjalankan sesuai aturan,” tegasnya. (ifa/cen)
BACA JUGA : Sidak ke SMAN 3, Gubernur Kalteng Tegas Larang Sekolah Tahan Ijazah