PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di sektor jasa lalu lintas Pelabuhan Usaha Jasa Pelabuhan (UJP) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya laporan masyarakat dan temuan awal yang mengindikasikan penyimpangan dalam pengelolaan dana layanan pelabuhan di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Terkait dugaan korupsi di pelabuhan wilayah Kotim, kami telah membentuk tim khusus. Ini bentuk komitmen Polda Kalteng dalam menangani kasus-kasus korupsi secara serius dan profesional,” ungkap Erlan, Senin (16/6/2025) dikutip dari Kalteng.co.
Beberapa pihak telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan awal. Pemeriksaan dilakukan guna menggali lebih dalam indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam sektor jasa pelabuhan.
“Sejauh ini sudah ada sejumlah pihak yang dimintai keterangan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), karena kasus ini termasuk dalam tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Erlan menegaskan, penegakan hukum di wilayah Kalimantan Tengah akan terus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polda Kalteng berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk sektor transportasi laut dan pelabuhan yang vital bagi perekonomian daerah,” tandasnya.
Dugaan korupsi ini pertama kali mencuat setelah adanya pengaduan dari masyarakat mengenai potensi penyimpangan dana layanan lalu lintas kapal dan fasilitas pelabuhan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Pihak kepolisian memastikan, perkembangan kasus ini akan terus dikawal dan dibuka ke publik secara berkala. (*/cen)
BACA JUGA : Lalu Lintas Kayu Masak di Pelabuhan Sampit Meningkat, Legalitas Diduga Bermasalah